The Ultimate Guide To Jual Beli Rumah

Apabila sertifikat sedang ada catatan, solusi yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dimana dalam SKPT tersebut dicantumkan semua catatan yang ada di sertifikat, termasuk facts mengenai orang yang memblokir dan permasalahannya.

Umumnya notaris juga menerapkan perhitungan yang sama dengan penerapan harga pada AJB yaitu prosentase dari nilai tanah dan bangunannya, yaitu 1% dari nilai transaksi.

Selanjutnya jika blokir dilakukan oleh orang pribadi maka dia jugalah yang wajib mengangkat blokirnya.

Kondisi lainnya jika pemegang hak terdiri dari lebih dari 1 orang maka yang diwajibkan membayar cukup satu orang saja secara bersama-sama, nanti di blanko pembayaran PPh diberikan tanda CS (

PPh ini merupakan tanggungjawab penjual, tetapi ada juga proses jual beli yang membebankan PPh kepada pembeli, jika ada kesepakatan sebelumnya.

Namun tidak tertutup kemungkinan biaya akta jual beli ini dipikul oleh salah satu pihak sesuai kesepakatan para pihak.

Apakah iya AJB sudah terbit tp tidak bayar pajak. Soalnya kakak saya di kuar negeri dan dia blg wktu transaksi sdh ditransfer ke notaris biaya.

Permalink Selamat siang, mohon details dan saran. Sy melakukan transaksi pinjaman di lender dan jaminan shm serta di kenakan biaya HT, namun sebelum jangka waktu pinjaman hbs sy telah melunasi hutang tersebut, dan pd saat itu shm sy blm di lakukan apa2 dr pihak notaris seperti blm balik nama apalagi ht.

Saya mau jual rumah dg nilai transaksi 550jt..sebagai penjual apa saja yg harus saya bayarkan dan berapa besarnya?

Untuk lebih mudahnya dalam proses jual beli, para pihak yang terlibat sebaiknya mempercayakan semua perhitungan dan proses-proses yang berkaitan kepada Notaris/PPAT setempat.

Permalink Sore pak… Saya mau tanya, jual beli tanah tahun 2015 posisi letter C oleh A ke B di depan notaris (pajak2 tidak dibayarkan).. Tahun 2017 dibangun rumah, kemudian dijual oleh B ke C d dpn notaris akhir tahun 2017 (dilanjut ke SHM).

Kebanyakan PPAT menarik biaya one % dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut sepanjang disetujui oleh PPAT.

Hal yg sy mau tanyakan bisakah biaya ht tersebut dikembalikan karena biaya tersbut here di potong di awal pencairan dan smpai lunas kredit pun shm sy blm bs ambil krna blm di proses apa2. Terima kasih

Jika sudah terlanjur dibuat surat kuasa di bawah tangan untuk menguasakan penjualan tanah dan bangunan maka harus dibuat kembali kuasa untuk menjual dalam bentuk akta notaris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *